Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Yosua Harus Mati!

Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Yosua Harus Mati! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, menuturkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan bahwa Brigadir J harus mati.

Hal tersebut diungkap Wahyu saat membacakan analisa yuridis majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Tim Gegana Diturunkan Amankan Sidang Vonis Sambo

Wahyu menuturkan, pernyataan tersebut terjadi pada tanggal 8 Juli 2022. Saat itu, pelaku penembakan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dipanggil ke ruang kerja Ferdy Sambo.

Sesampainya di ruang kerja, tutur Wahyu, Ferdy Sambo langsung mempertanyakan ihwal pelecehan seksual yang kabarnya dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Wahyu menyebut, Richard Eliezer menjawab tidak tahu terkait hal tersebut.

Tidak berselang lama, Putri Candrawathi masuk dan duduk di samping Ferdy Sambo. Richard Eliezer pun bertanya kejadian apa yang ada di Magelang, Ferdy Sambo menjawab bahwa telah terjadi pelecehan seksual.

"Saksi (Richard Eliezer) bertanya, 'ada kejadian apa di Magelang?' baru terdakwa (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang," urai Wahyu dalam sidang.

Mendengar hal tersebut, Wahyu mengatakan, kemarahan Ferdy Sambo berangsur meningkat kepada Brigadir J. Ditambah, pada saat itu Putri Candrawathi menangis dengan kesaksiannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: