Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Akui Kecewa: Kakak Jenderal Sangat Dibully...

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Akui Kecewa: Kakak Jenderal Sangat Dibully... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adik Ferdy Sambo yang enggan menyebut namanya, mengakui sang kakak merupakan jenderal yang sering kali mengalami bullying. Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memvonis hukuman mati pada kakaknya.

"Kakak jenderal sangat di-bully, itu yang kita kecewanya walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti, ada korban di pihak lain, tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya, kita itu seburuk-buruknya kita, kita buruk banget, ya? Nggak juga," katanya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Tak Berdasarkan Fakta Sidang

Kendati mengaku kecewa, dia tetap menghargai putusan hakim yang telah menjatuhi hukuman mati pada kakaknya. Dia mengaku keluarga akan terus berupaya untuk membela Ferdy Sambo.

"Keputusan tim, harus dihargai. Tapi kan masih ada keputusan selanjutnya, masih ada upaya selanjutnya," paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakinkan bersalah. 

Wahyu menuturkan Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," kata Wahyu dalam sidang.

Wahyu menegaskan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: