Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bermain-main Soal Dana Pinjaman, Pengakuan Anies Buat Fahri Hamzah Geram: Stop Biaya Politik Ilegal!

Bermain-main Soal Dana Pinjaman, Pengakuan Anies Buat Fahri Hamzah Geram: Stop Biaya Politik Ilegal! Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah geram dengan pengakuan yang diberikan oleh Anies Baswedan soal pinjaman dari Sandiaga Uno.

Bukannya tenang, dirinya justru merasa marah karena mantan menteri pendidikan itu malah bermain soal dana perpolitikan ilegal tanpa pengawasan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Masalah Utang Anies Sudah Lega, Giliran Mahalnya Modal Nyapres Dibongkar Sandiaga: Duh, Itu Habis...

Dirinya sampai mengatakan bahwa hal tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang nyata. Apalagi, dianggap lunas setelah berkuasa.

Hal tersebut bisa mengarah pada bentuk kerja sama yang tidak sehat dari pemerintah di mana Anies sebagai gubernur dan pihak ketiga yang memberikan pinjaman dana kampanye tersebut.

"Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata, praktik ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, #StopBiayaPolitikIlegal," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, dikutip Senin (13/2/2023).

Diketahui, Baru-baru ini publik dihebohkan dengan polemik hutang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno Rp50 miliar.

Baca Juga: NasDem Ternyata Belum Sepenuhnya Dukung Anies, Manuver Jokowi Ditunggu Habis: Kemana Dia Menunjuk...

Terbaru ini, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Anies Baswedan membantah jika uang itu merupakan utang. Menurutnya, uang tersebut merupakan dukungan dengan janji politik tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: