Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ada Harapan Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati

Masih Ada Harapan Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. | Kredit Foto: Antara/Fauzan

Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.

"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.

Setelah ahli memberikan analisis mereka, maka dapat ditentukan apakah si tervonis layak untuk diberi hukuman seumur hidup.

"Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.

"Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," lanjut Dhahana.

Keberadaan aturan baru tersebut juga turut disadari oleh sosok pengacara ternama, Hotman Paris. Hotman sontak dibuat geram lantaran aturan tersebut bisa sampai disahkan.

Hotman mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan.

Sebab Hotman tak menutup mata adanya kemungkinan si tervonis dapat menyuap kepala lapas untuk memberi surat berkelakuan baik.

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati? Harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," cecarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: