Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jokowi Langsung Diwanti-wanti: Segeralah Turun Mesin!

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Jokowi Langsung Diwanti-wanti: Segeralah Turun Mesin! Kredit Foto: Instagram Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menyoroti bagaimana hukuman mati telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Dirinya mengatakan bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan manuver turun mesin.

Baca Juga: Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Elite Megawati Bocorkan Soal Manuver Koalisi: Awal Maret Akan...

Amien Rais menyebut bahkan mantan gubernur tersebut harus segera memperbaiki maupun mengurus segal hal yang berkaitan dengan mantan perwira kepolisian tersebut.

Menurutnya, masih banyak sosok yang berintegritas untuk menggantikan posisi orang-orang yang berkaitan dengan Ferdy Sambo.

"Saya minta supaya pak Jokowi segera melakukan apa? melakukan namanya overhaul, turun mesin. Mereka yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan," ujar Amien Rais dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Mantan Ketua MPR RI ini juga menyinggung soal istilah 'Kaisar Sambo'. Menurutnya, 'Kaisar Sambo' diduga memiliki jaringan seperti judi, tambang, minyak, dan lain-lain yang harus diawasi.

Baca Juga: Sosok Tepat Lengkapi Prabowo hingga Anies, Menterinya Jokowi Disorot Habis: Parpol Harus Meliriknya!

"Kalau vonis mati (Ferdy Sambo) saya kira ini...kalau dilaksanakan secepat mungkin, itu akan menjadi keder," ujarnya.

"Jadi karena ada Kaisar Sambo yang punya beberapa jaringan itu, jaringan judi, tambang, minyak dan lain-lain, jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali," tutur Amien Rais.

Baca Juga: Sibuk Sendiri Saat Momen Pidatonya Jokowi, Manuver Prabowo Disoroti: Dia Bener-bener Kerja Nyata...

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Baca Juga: NasDem Ternyata Belum Sepenuhnya Dukung Anies, Manuver Jokowi Ditunggu Habis: Kemana Dia Menunjuk...

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: