Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Tentukan Nasib Kuat Ma'ruf Hari Ini, Keluarga Brigadir J: Tuhan Beri Keadilan bagi Kita

Hakim Tentukan Nasib Kuat Ma'ruf Hari Ini, Keluarga Brigadir J: Tuhan Beri Keadilan bagi Kita Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/tom
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023). 

Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang sekira pukul 10.30 WIB. Kuat Ma'ruf mengenakan kemeja putih dengan celana bahan berwarna hitam.

Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tidak Melakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Menghabisi Nyawa Brigadir J

Tak berselang lama seusai duduknya pria asal Brebes di ruang sidang, Majelis Hakim memasuki ruangan dan langsung memulai persidangan. Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, memulai dengan menanyakan kondisi Kuat Ma'ruf.

"Saudara Kuat sehat?" tanya Wahyu saat memulai sidang.

Mendengar hal tersebut, Kuat Ma'ruf lantas menjawab bahwa dirinya dalam kondisi yang sehat. "Sehat, Yang Mulia," jawab Kuat di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).

Sebelumnya, Wahyu telah membacakan vonis atas aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, dengan hukuman mati. Sementara, istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Adapun yang hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf hari ini dari pihak keluarga Brigadir Yosua adalah sang ayah Samuel Hutabarat, Ibu Yosua Rosti Simanjuntak, dan sang kakak Yuni Hutabarat. Masyarakat pun terpantau memadati kursi peserta sidang.

Sementara itu, Ayah Bridagir J, Samuel Hutabarat, berharap ada keadilan dalam vonis Kuat Maruf. Sebagaimana pasal yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Samuel juga berharap Kuat Ma'ruf dikenakan pasal 340.

"Kita berharap sama mereka diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa, jadi kita berharap pasal 340 diterapkan. Kiranya Majelis Hakim atas perpenjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: