Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Kemenkominfo Buka Suara

Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Kemenkominfo Buka Suara Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini, perhatian masyarakat tertuju pada situas pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten perjudian. Terkait ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan telah melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten perjudian.

"Per hari ini (Senin, 13 Januari 2023), penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan," tutur Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip dari keterangan pers pada Selasa (14/2/2023).

Dari 683 situs yang ditangani, diketahui terdiri dari 461 situs dengan domain .go.id dan 222 situs domain ac.id yang merupakan hasil temuan sejak 1 Januari 2022 sampai 13 Februari 2023.

Baca Juga: Kemenkominfo Luncurkan Status Literasi Digital Indonesia 2022: Potret Kecakapan Digital Masyarakat Indonesia

Dari keterangan Dirjen Semuel, Kemenkominfo memiliki wewenang untuk melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Adapun hal tersebut dijelaskan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Selain itu, penanganan juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggungjawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Saat ini, Kominfo telah bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan dan akan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanan dan berkerja sama dengan PANDI selaku registri domain .id. Dirjen Semuel turut mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah juga untuk bertanggungjawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola.

"Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholders pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kolalanya," terang Semuel.

Dirjen Semuel menerangkan bahwa penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.ig disusupi konten perjudian adalah selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga karena banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instasi pemerintah yang situsnya disusupi konten perjudian. Oleh karenanya Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintah dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022. Temuan terbanyak terjadi pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: