Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KUHP Baru Diimplementasikan Tahun 2026, Syarat 10 Tahun Berkelakuan Baik Tak Bisa Bebaskan Sambo dari Vonis Hukuman Mati

KUHP Baru Diimplementasikan Tahun 2026, Syarat 10 Tahun Berkelakuan Baik Tak Bisa Bebaskan Sambo dari Vonis Hukuman Mati Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Dia juga mengingatkan aturan dalam KUHP baru terkait pidana mati bukan untuk mengakomodasi kepentingan Ferdy Sambo. 

Sebab pembahasan KUHP baru sudah berlangsung jauh sebelum perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

Baca Juga: Masih Ada Harapan Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati

“Itu berlaku bukan hanya terhadap Pak Ferdy Sambo juga. Kan ada ratusan, 240-an kalau enggak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan kecuali dieksekusi sebelum (KUHP) itu berlaku,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md telah memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: