Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jembatan Timbang Belum Siap Dukung Pelaksanaan Zero ODOL

Jembatan Timbang Belum Siap Dukung Pelaksanaan Zero ODOL Kredit Foto: Istimewa

Dia mengatakan bahwa muatan yang dibawa para pengemudi itu beraneka ragam jenisnya. Sebagai contoh, dia yang sehari-harinya membawa muatan sembako seperti beras, jagung, kacang ijo, dan kedelai, pasti akan terkena kelebihan muatan setiap ditimbang.

"Nah, jika muatan sembako ini diturunkan di jembatan timbang nanti karena terkena kebijakan Zero ODOL, ada nggak yang bertanggung jawab untuk menjamin agar muatan saya itu tidak rusak atau busuk. Selain itu, apakah ada petugas yang akan menjaga barang-barang mereka itu agar tidak dicuri orang?" tukasnya.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 177 Trayek Angkutan Laut Layani Konektivitas hingga ke Pelosok

Jika tidak ada, lanjutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut, para sopir truk akan sangat dirugikan. "Kami harus membayar ganti rugi atas kerusakan barang yang disimpan di gudang-gudang jembatan timbang itu. Ini kan ujung-ujungnya akan memberatkan pengemudi. Jadi, pemerintah harus memikirkan nasib pengemudi juga sebelum menerapkan kebijakan Zero ODOL ini," ucapnya.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady, Bakri, Eddy Santana Putra, dan Muhammad Aras, juga menyoroti ketidaksiapan sarana dan prasarana pendukung di jembatan timbang ini. Kady mengatakan, jembatan-jembatan timbang di Indonesia itu penuh dengan masalah. "Saya tidak bayangkan kalau truk-truk itu disetop karena melebihi timbangannya dan dibongkar, bisa dibayangkan akan terjadi kemacetan yang sangat panjang di sana," ucapnya.

Sementara, Edi Santana menyoroti ketersediaan gudang penyimpanan di jembatan timbang. "Kalau lebih muatan, itu kan perlu gudang untuk penyimpanannya. Gudang-gudang itu saya lihat belum tersedia di jembatan-jembatan timbang kita," ujarnya.

Selain itu, Aras menyoroti banyaknya jembatan timbang yang tidak berfungsi. Tidak hanya itu, dia juga melihat kurangnya petugas yang bekerja di jembatan timbang itu. "Ini harus dipikirkan karena akan memperlambat atau menghambat perjalanan barang dan jasa. Para sopir akan sangat dirugikan kalau misalnya tertahan di jembatan timbang dan tidak bisa bergerak," katanya.

Sebagai informasi, menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Terhitung mulai Januari 2017, pengelolaan Jembatan timbang beralih dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: