Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

“Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,” ucap Surya Darmadi.

“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya salah saya? karena kebun yang perusahaan saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat dokumen yang saya miliki, tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” tuturnya melanjutkan.

Padahal, kata Surya, perusahaannya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Suberida Subur dan PT Palma Satu telah terdaftar di Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 531 Tanggal 30 Agustus 2021, Tentang Data Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Surya Darmadi mengaku bingung di mana letak kesalahannya sehingga dipermasalahkan oleh Kejagung. Terlebih, perkebunan yang ia kelola sudah berjalan kurang-lebih 26 tahun dan tidak pernah bermasalah.

"Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya, di mana salah saya?," kata Surya dengan heran.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di mana, UU itu menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan telah diatur secara jelas di Pasal 110A dan 110B.

Di mana, Pasal 110A dan 110B menyebutkan, diberikan waktu selama tiga tahun bagi perusahaan untuk menyelesaikan perizinan. Kemudian pelanggaran atas ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi administratif.

"Yang menjadi pertanyaan saya, apakah UU Cipta Kerja yang digagas dibuat dan diundangkan oleh Presiden dan DPR masih berlaku? Ataukah Kejaksaan yang menganggap menyatakan ini tidak mengikat kepada Kejaksaan?," kata Surya Darmadi.

Dia menyebut jika azas equality before the law berlaku di negara hukum seperti Indonesia, mengapa hanya dia yang diproses hukum. Sementara terdapat 1192 pengusaha yang substansinya sama.

Sementara, dikatakan Surya, selama ia mengelola kawasan yang saat ini dipermasalahkan, dia telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp93,78 miliar.

Kemudian membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar Rp621 miliar. Demikian juga fasilitas yang sudah dibangun sebesar Rp200 miliar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: