Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri dan Wamenkumham Dituding Ubah KUHP Demi Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati, Mahfud MD Bereaksi: Ini Fitnah!

Mendagri dan Wamenkumham Dituding Ubah KUHP Demi Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati, Mahfud MD Bereaksi: Ini Fitnah! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi keras atas narasi yang disertakan sebuah akun Hello dalam video Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat jumpa pers terkait KUHP baru.

Video tersebut diketahui berasal kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 28 November 2022 dan telah dipotong pada menit kedua detik 33 sampai menit tiga detik tujuh. Nampak Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan terkait hukuman mati dalam KUHP baru.

Baca Juga: Bak Turun Tangga, Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

"Terkait pidana mati, dengan diberlakukannya KUHP baru ini, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan," jelas pria yang karib disapa Prof Edy ini.

"Artinya hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati. Tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun, jika dalam jangka waktu itu terpidana menunjukkan perilaku baik maka pidana mati itu diubah jadi pidana seumur hidup. Atau pidana 20 tahun," terangnya.

Masalahnya, potongan video tersebut diunggah oleh sebuah akun media sosial Hello, dengan ID 091649140, dengan menambahkan narasi bahwa KUHP diubah karena adanya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Ketika Ferdy Sambo mau dihukum mati, merega gerak cepat dengan merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat," tulis narasi video Hello itu.

Seketika, Mahfud MD bereaksi keras atas narasi menyesatkan yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab di media sosial tersebut. Menurutnya, narasi demikian cenderung memfitnah.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM," ungkap Mahfud MD, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (16/2/2023).

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, soal aturan hukuman mati dalam RKUHP baru telah disepakati jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Berharap Mahfud MD Bisa Mendorong Polri Gunakan Alat Pelacak untuk Cari Pilot Susi Air: Alatnya Sudah Teruji!

"Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati ber-tahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," jelasnya.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: