Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serius Tanggapi Isu Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak di DKI Era Anies, Legislator NasDem: Pasti Bukan Aksi Individual

Serius Tanggapi Isu Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak di DKI Era Anies, Legislator NasDem: Pasti Bukan Aksi Individual Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemunculan isu korupsi bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta era kepemimpinan Anies Baswedan mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk mendalami lebih jauh dugaan korupsi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Kasus Bansos DKI: Kami Sampaikan...

Tidak hanya soal bansos, ia juga menyoroti dugaan adanya proyek waduk yang terindikasi mangkrak di Ibu Kota.

"Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi bansos dan proyek-proyek waduk," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Legislator Partai Nasdem itu menduga indikasi korupsi terkait bansos Covid-19 tahun 2020/2021 maupun proyek waduk di Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta terjadi secara terstruktur, sistematis.

"Tentu bukan merupakan aksi individual. Jadi, saya kira Pak Kepala Kejaksaan Tinggi beserta seluruh jajaran tahu apa yang harus dilakukan. Bersihkan semua," tegasnya.

Sahroni menilai praktik-praktik korupsi sangat menghambat pembangunan di ibu kota. Terlebih lagi jika bicara tentang bansos yang tidak hanya berdampak pada anggaran, tetapi juga masyarakat.

"Bagaimana mau jadi kota yang hebat dan tertata kalau soal pembangunan waduk sajak masih diotak-atik," ucapnya.

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Bansos Era Anies, Elite NasDem Dukung Habis: Tega Mengambil Hak Rakyat...

Terkait dugaan korupsi bansos, kata dia, jika terbukti ada permainan, terlebih itu berkaitan dengan hak warga yang terdampak pandemi, maka itu sebuah pelanggaran fatal.

"Tega mengambil hak rakyat yang jelas-jelas sedang kesusahan (saat pandemi), ini bisa masuk kategori korupsi dana bencana. Hukumannya tidak main-main," ujar Sahroni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: