Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Vonis Hukuman Mati Jika Bisa Berkelakuan Baik Selama 10 Tahun

Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Vonis Hukuman Mati Jika Bisa Berkelakuan Baik Selama 10 Tahun Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Jadi Apakah vonis mati Sambo yang diputuskan tahun 2023 ini bisa dikenai KUHP baru? Ade mengatakan, jawabannya kemungkinan besar bisa.

“Karena itu kalaupun Mahkamah Agung nantinya tetap menyatakan Sambo harus dihukum mati, nampaknya Sambo akan menjadi kasus pertama seorang terpidana mati yang menjalani hukuman percobaan atau masa tunggu selama 10 tahun itu,” katanya.

“Saya ulangi, penjelasannya Sambo akan menjalani masa tunggu 10 tahun, dia tetap akan dihukum mati bila setelah melewati masa 10 tahun itu, jika pengadilan melihat ada alasan untuk menghapus hukuman mati tersebut,” jelasnya.

“Tapi bila ternyata Sambo dianggap berkelakuan baik hukuman matinya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, SETARA Institute Singgung Hak Hidup, Simak!

“Jadi saya duga Sambo tidak akan sampai dihukum mati tapi penjelasannya ya bukan

karena Sambo hendak dilindungi melainkan pertimbangan kemanusiaan yang mudah-mudahan menjadikan di Indonesia tidak ada lagi terpidana yang harus dihukum mati,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: