Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Melanggar Pidana, Bawaslu Nyesel Nggak Bisa Berbuat Apa-apa: Coba dari Dulu, Pasti...

Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Melanggar Pidana, Bawaslu Nyesel Nggak Bisa Berbuat Apa-apa: Coba dari Dulu, Pasti... Kredit Foto: Twitter/Relawan Anies-Sandi

Bagja menjelaskan, sumbangan Rp50 miliar itu melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Untuk diketahui, UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta.

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Mulai Cium Pelanggaran di Perkara Utang Anies Rp50 Miliar, Hensat: Apa Orang Nggak Punya Uang Nggak Bisa Maju Pilkada?

Perkara sumbangan dana kampanye Anies ini sebelumnya diungkap oleh Waketum Golkar Erwin Aksa. Dia menyebut Anies berutang kepada Sandiaga Uno sebesar Rp50 miliar saat Pilgub 2017. Anies dan Sandi merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ketika itu.

Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies menyampaikannya klarifikasi. Anies tegas menyatakan bahwa uang Rp50 miliar itu bukan milik Sandi.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Buat Indonesia Berutang Lagi ke China, Jokowi: Kita Harus Pro pada Transportasi Massal!

Anies menjelaskan, uang Rp50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye. Pihak ketiga ini mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang.

Nyatanya, Anies keluar sebagai pemenang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp50 miliar dari pihak ketiga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: