Serius Garap RUU Penilai, BPHN Ungkap Dampak Positifnya Bagi Peningkatan Investasi Hingga Bisnis Properti
Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Sementara itu, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Arik Haryono, melihat RUU Penilai menjadi sangat penting.
"Kami di Kemenkeu, yaitu DJKN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mencoba menggelorakan RUU Penilai. Selain itu tentunya sangat jelas peran BPHN yang terus memberikan pendampingan dalam pembentukan hukum besar sekali," jelas Arik.
Baca Juga: BPHN dan MA Akan Beri Anugerah Paralegal Justice Award kepada Kades/Lurah Juru Damai
Sebagai informasi, tugas dari Penilai atau Appraiser adalah untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian seperti aset bangunan, pabrik, rumah maupun aset lainnya. Kebutuhan profesi Penilai sangat besar dalam berbagai bidang, mulai dari perbankan, pasar modal, pembangunan infrastruktur, investasi, penegakan hukum dan sebagainya.
Objek yang dinilai juga beragam, tak hanya set berwujud seperti gedung, rumah, kapal laut dan pesawat, aset tidak berwujud seperti hak paten, merek dan saham pun bisa ditaksir nilainya.
Profesi Penilai juga mempunyai peran penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
"Adanya RUU Penilai memberikan peran profesi penilai atas nama kepentingan negara untuk menilai potensi sumber daya alam. Informasi nilai ini penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal dari sektor sumber daya alam dan program konservasi untuk keberlanjutan sumber daya alam," ujar Arik.
Baca Juga: Soal Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, BPHN: Perlu Jalan Tengah Perbaiki Sistem yang Ada
Profesi Penilai diwadahi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), sebuah organisasi yang berdiri sejak 1981 dan sampai saat ini telah memiliki ribuan anggota di seluruh Indonesia. Meski demikian, ternyata belum ada Undang-Undang (UU) yang memberikan perlindungan hukum bagi profesi Penilai.
Pada akhirnya, RUU Penilai diharapkan akan menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak, baik terhadap profesi Penilai itu sendiri, maupun pihak-pihak yang menggunakan jasa penilaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement