Ia menambahkan, "demonstrasi digugat, dianggap mencemarkan nama baik. Lalu kita anggota DPR, ngapain aja kita jadi anggota DPR? Kan DPR Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Perwakilan Oligarki. Nah kan aspirasi itu, kita melihat ada kedzoliman yang luar biasa dan kebetulan beririsan dengan Komisi VI, karena Badan Perlindungan Konsumen di situ lalu perizinan-perizinan ada di mitra kami sekarang BKPM, tentu ini bisa kita take over dong di Komisi VI. Di situ kita masuk. Kita melihat kedzoliman."
Meikarta telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp56 miliar atas pencemaran nama baik kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Bahkan diketahui Meikarta mengajukan gugatan yang disebutkan untuk menyita harta bergerak dan harta tidak bergerak konsumen tergugat.
"Ini kan bentuk kedzoliman yang luar biasa, di situ menimbulkan kemarahan kami di DPR, sehingga kita tegas dan alhamdulillah ya hari Senin mereka cabut dan sejak Pak Dasco konferensi pers Jumat, lalu mereka dipanggil, mungkin ketar-ketir juga," pungkas Andre.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement