Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Harusnya Dipidana Soal Utang Kampanye, Ahli Kasih Peringatan Keras: Hati-hati, Bisa Dilaporkan!

Ketua Bawaslu 'Teriak' Anies Baswedan Harusnya Dipidana Soal Utang Kampanye, Ahli Kasih Peringatan Keras: Hati-hati, Bisa Dilaporkan! Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan

Segala kemelut puluhan miliar yang disebut utang Anies juga menurut Hamdani bukanlah sumbangan tetapi dana paslon. Sedangkan UU yang diributkan Ketua Bawaslu tadi dana paslon tidak termasuk dalam UU tersebut.

Menurut Hamdani sangat mudah membedakan antara sumbangan atau bukan. Sumbangan adalah kerelaan tanpa adanya iming-iming tertentu atau pemenuhan perjanjian, sedangkan apa yang dilakukan Anies terdapat hal tersebut yang menguatkan bahwa itu bukan sumbangan.

“Kalau berkaitan utang piutang, UU Nomor 10 tahun 2016 tidak mengatur baik batasan maupun sanksinya jadi itu tidak ada pidananya,”

“Itu tidak bisa dikatakan sumbangan karena bersyarat, kalau kita bicara sumbangan maka kriterianya jelas pemberian tanpa syarat, jadi tidak ada persyaratan yang mengikat. Begitu dia ada persyaratan ketentuan dia tidak jadi sumbangan karena sumbangan bebas. Kenapa tidak masuk dalam kelompok sumbangan? Karena dia bersyarat, itu namanya penyelesaian pinjaman. Bahwa penyelesaian pinjaman itu dibayar atau dinyatakan lunas itu masalah perjanjian, dibayar kalau kalah dinyatakan lunas kalau menang,” ujarnya.

Baca Juga: Terbongkar! Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah, Utang Anies Baswedan yang Diributkan Sudah Lunas

Sementara itu soal tudingan adanya korupsi dengan skema demikian terkait bagi-bagi proyek jika menang, maka Hamdani menegaskan tidak perlu ke sana karena beda urusan, tudingan tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa masalah utang dana kampanye Anies bisa masuk pidana karena melebihi batas sumbangan yang ditentukan UU Nomor 10 tahun 2016 yakini per orang Rp75 juta dan Badan atau lembaga Rp750 juta.

Baca Juga: Lawan Auto Ketar-ketir! Eks Elite KPK Ngaku Sudah 'Mengintai' Sosok Anies Baswedan Sejak Lama: Orang Ini Pasti Akan Jadi Presiden!

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja dikutip dari Republika, Minggu (19/2/23). 

Meski menurutnya bermasalah, menurutnya ini tak bisa lagi diusut karena sudah kadarluarsa.

"Biasanya kalau pilkada-nya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: