Ketua Bawaslu Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan: Anies Baswedan Tak Bisa Dipidana Soal Utang Kampanye!
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Anies Baswedan bisa dipidana terkait perkara utang-piutang dana kampanye Pilkada DKI 2017 karena melanggar batasmaksimum sumbangan dana Per orang Rp75 juta atau Lembaga Rp750 juta.
Mengenai hal ini, Hamdani, Staf Ahli Mendagri 2014-2022 menegaskan bahwa soal pembatasan dana kampanye dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang digaungkan oleh Ketua Bawaslu bukanlah soal pidana.
“Kalau kita lihat, apakah itu ada pidana? Itu tidak sulit melihatnya, tidak perlu sekelas ketua bawaslu itu, itu tidak tergolong pidana, itu bisa dipastikan,” jelas Hamdani saat berbincang bersama wartawan senior Hersubeno Arief dari Forum News Network (FNN) di kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (19/2/23).
Hamdani yang ikut terlibat dalam pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini sebagai unsur pemerintah saat sedang dirancang menegaskan bahwa yang dimaksud terkait pembatasan maksimal adalah terkait jumlah besaran dana kampanye merupakan sumbangan.
Sedangkan apa yang terjadi pada Anies adalah murni utang piutang yang mana artinya tak ada unsur pidana yang dipenuhi terhadap kampanye Anies di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.Sebagaimana diketahui, dalam dokumen perjanjian utang terdapat ketentuan dan syarat pelunasan.
Baca Juga: Terbongkar! Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah, Utang Anies Baswedan yang Diributkan Sudah Lunas
Bagi Hamdani sumbangan adalah yang diberikan tanpa adanya syarat alias berdasarkan kerelaan. Sedangkan Anies harus tetap membayar utang jika kemarin kalau di Pilkada 2017.Sementara itu soal tudingan adanya korupsi dengan skema demikian terkait bagi-bagi proyek jika menang, maka Hamdani menegaskan tidak perlu ke sana karena beda urusan, tudingan tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement