Bawaslu Jelaskan Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Seharusnya Pelanggaran: Itu Masuk Pidana karena Dia...
Di sisi lain, dalam sebuah acara Anies Baswedan membeberkan terkait isu dirinya berhutang kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa pihak ketiga-lah yang menjadi sponsornya bukan Sandiaga Uno.
"Itu dukungan. Siapa penjamin? Yang menjamin Pak Sandi. Uangnya bukan dari Pak Sandi. Ada pihak ketiga yang mendukung," tuturnya Anies Baswedan, dilansir dari saluran YouTube Merry Riana.
"Dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan," tambahnya.
Tetapi karena Anies-Sandiaga berhasil menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, maka utang tersebut dianggap telah lunas.
"Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang. Jadi itulah yang terjadi. Makanya begitu Pilkada selesai, menang, selesai," ucapnya.
Baca Juga: Jika Terpilih, NasDem Tegaskan Anies Tetap Lanjutkan Proyek IKN
Sedangkan dalam perjanjian dengan pihak ketiga, dana kampanye disebut sebagai bentuk dukungan bukan pinjaman.
"Ada pinjaman sebenarnya bukan pinjaman, dukungan. Pemberi dukungan meminta dicatat sebagai hutang. Jadi dukungan yang diminta dicatat sebagai hutang," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement