Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Jelaskan Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Seharusnya Pelanggaran: Itu Masuk Pidana karena Dia...

Bawaslu Jelaskan Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Seharusnya Pelanggaran: Itu Masuk Pidana karena Dia... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Di sisi lain, dalam sebuah acara Anies Baswedan membeberkan terkait isu dirinya berhutang kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa pihak ketiga-lah yang menjadi sponsornya bukan Sandiaga Uno.

Baca Juga: Jangankan Soal Utang, Anies Harus Siap Dikuliti Sampai Hal Kecil: Ini yang Namanya Kualitas Calon Presiden

"Itu dukungan. Siapa penjamin? Yang menjamin Pak Sandi. Uangnya bukan dari Pak Sandi. Ada pihak ketiga yang mendukung," tuturnya Anies Baswedan, dilansir dari saluran YouTube Merry Riana.

"Dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan," tambahnya.

Tetapi karena Anies-Sandiaga berhasil menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, maka utang tersebut dianggap telah lunas.

"Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang. Jadi itulah yang terjadi. Makanya begitu Pilkada selesai, menang, selesai," ucapnya.

Baca Juga: Jika Terpilih, NasDem Tegaskan Anies Tetap Lanjutkan Proyek IKN

Sedangkan dalam perjanjian dengan pihak ketiga, dana kampanye disebut sebagai bentuk dukungan bukan pinjaman.

"Ada pinjaman sebenarnya bukan pinjaman, dukungan. Pemberi dukungan meminta dicatat sebagai hutang. Jadi dukungan yang diminta dicatat sebagai hutang," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: