Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahlil Dorong Perbankan Lebih Fleksibel Terhadap Hilirisasi

Bahlil Dorong Perbankan Lebih Fleksibel Terhadap Hilirisasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta dukungan perbankan nasional dalam pembiayaan perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor hilirisasi.

Hal itu sesuai dengan fokus pemerintah dalam mendorong program hilirisasi mineral dan konsentrat mentah di dalam negeri. Dia menjelaskan, pabrik smelter yang ada di Indonesia saat ini semuanya dimiliki oleh asing.

Dominasi perusahaan asing dalam kepemilikian pabrik smelter itu lantaran didukung oleh kebijakan bank asing yang bersedia ikut berbagai biaya. “Perbankan kita belum terlalu penuh secara sungguh membiayai smelter. Smelter kan tidak bisa dibangun lewat APBN,”tegas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Pembangunan Smelter Masih Lambat, Bahlil Dorong Relaksasi Kredit

Kepada perbankan, bahlil kembali menegaskan ketegasan pemerintah untuk menggarap hilirisasi di tanah air. Apalagi, pemerintah telah meluncurkan peta jalan investasi hilirisasi hingga 2040.

Untuk mendorong perbankan menyalurkan kreditnya untuk smelter, Bahlil pun mendorong adanya relaksasi aturan. “Kami dorong segera melakukan relaksasi diperbankan sehingga perbankan mau memberikan kredit dengan equity yang terjangkau. Jangan euitynya 40%. Kalau bank asing itu cuma 10%,”Ucapnya.

Sebelumnya Kementrian Perindustrian menyamppaikan bahwa per 1 Februari 2023, terdapat 91 smelter di Indonesia. Perinciannya 48 smelter telah beroperasi dan lainnya dalam tahap feasibility study atau konstruksi.

“Berdasarkan data Kemenperin per 1 Februari terdapat 91 smelter di Indonesia dengan rincian 48 telah beroperasi,”Kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: