Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Pidana Sebut Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Belum Ungkap Hal Ini, Ada Apa?

Pakar Hukum Pidana Sebut Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Belum Ungkap Hal Ini, Ada Apa? Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J diyakini tidak begitu saja terjadi. Pasti ada hal yang melatarbelakangi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Sayangnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengungkap tuntas apa di balik terjadinya pembunuhan tersebut,” ujar Prof Gayus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Mantan Hakim Agung RI tersebut menilai ada dua elemen penting untuk mengukur sebuah peristiwa hukum, termasuk peristiwa kejahatan yang disebut perencanaan, yakni niat dan motif.

“Itu yang harus digali.”

Sebab, lanjut Prof Gayus, kedua elemen itu menjadi prinsip sebelum hakim memvonis terdakwa.

"Jangan hanya dilihat peristiwa pembunuhannya saja. Karena itu bukan perkara yang berdiri sendiri, melainkan ada penyebab (motif) di belakangnya,” tegasnya.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Karena Cinta Mati Wanita Ini Sampai Rela Gantikan Ferdy Sambo Jalani Hukuman Mati

Dalam paparan saat pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan ketika di Magelang, Kuat Ma’ruf sempat mengejar Brigadir J dengan sebilah pisau. Juga Richard menyembunyikan pistol milik Brigadir J. Gayus menyatakan, ini harus diungkap, apa sebenarnya yang terjadi di Magelang. Ada peristiwa atau mungkin keributankah yang terjadi di sana? Kalau benar ada keributan, gara-gara apa?

Menurut Prof Gayus, jika jaksa tidak mampu mengungkap kronologis kasus secara lengkap, maka tentu hakim akan kesulitan dalam memberikan putusan. Sehingga peristiwa di Magelang tidak bisa diabaikan karena itu ada runtutan dengan peristiwa di Saguling.

Oleh karenanya, sambung Prof Gayus, motif dari terjadinya sebuah pembunuhan berencana itu harus digali dan diungkap secara mendalam. Jika tidak bisa diungkap, itu akan menjadi ruang yang terbuka lebar untuk merevisi hukuman pada pengadilan tingkat lanjutan, seperti di Mahkamah Agung (MA).

Prof Gayus memandang bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak berdiri sendiri. Sebab, tidak mungkin tanpa sebab apa-apa, seseorang mau membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain. “Tidak ada perbuatan pidana tanpa kesalahan. Pasti ada penyebab seseorang melakukan tindak pidana,” katanya.

Karena itu, sekali lagi, Prof Gayus mengingatkan bahwa motif menjadi elemen yang penting pada suatu perbuatan yang melanggar hukum. Ia menjelaskan pada kasus pelanggaran hukum (tindak pidana) ada dua jenis kesalahan, yakni pertama apabila perbuatan pidana dilakukan secara sadar atau direncanakan. Ini disebut dengan dolus atau opzet als zeker yang artinya, kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Asas ini bisa dipidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: