Pakar Hukum Pidana Sebut Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Belum Ungkap Hal Ini, Ada Apa?
Kedua, apabila perbuatan pidana dilakukan tanpa disengaja atau lalai (culpa), bisa diartikan sebagai bentuk ketidakhati-hatian yang menimbulkan kematian orang lain. Ini tidak bisa dipidana.
Pada opzet als zeker, kata Prof Gayus, haruslah dibuktikan motifnya secara keseluruhan. Jadi, harus diungkap secara jelas. Sementara pada culpa tidak perlu dibuktikan.
"Kembali pada kasus Ferdy Sambo dkk, apakah ini termasuk opzet als zeker atau culpa. Jelas sekali, ini termasuk dolus karena itu motifnya harus diungkap,” pesan Prof Gayus.
Prof Gayus berharap, masyarakat cerdas melihat perkara ini. Tidak perlu terbawa emosi dalam melihat perkara ini sehingga melihatnya hanya yang penting pelaku sudah divonis dihukum mati dan sebagainya. “Dari sisi hukum tidak bisa begitu,” kata Gayus mengingatkan.
Prof Gayus juga meminta hakim bisa menyampaikan ke publik terkait pertimbangan hukum yang didasarkan pada kebenaran yuridis, sosiologis, dan filosofis. Intinya, lanjut dia, motif harus dikupas dan didalami demi keadilan. Bila tidak, maka punya potensi kembali diadili di tingkat judex juris.
"Pastinya harus dipahami tidak ada akibat tanpa sebab. Kalau sudah hukuman 20 tahun ke atas, apalagi pada persoalan yang pelik seperti kasus Ferdy Sambo ini perlu pemeriksaan yang lengkap (substansial)."
Prof Gayus mengingatkan, hal-hal yang disampaikan oleh hakim kepada publik haruslah lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Adanya niat dan motif tidak boleh diabaikan bahkan merupakan elemen penting.
"Artinya motif dan niat adalah bagian dari delik yang tidak boleh dikesampingkan. Salah satunya untuk membuat seseorang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang diperbuatnya,” ujar dia menegaskan.
sumber : Antara
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement