Bawaslu Tegas Safari Politik Capres ke Daerah Tak Boleh Ada Mobilisasi Masyarakat Umum, Sudah Dilakukan Anies Baswedan?
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan para bakal calon presiden (capres) dan partai politik untuk mengadakan safari ke berbagai daerah. Meski begitu, lembaga ini menegaskan tak boleh berkampanye dalam kegiatan tersebut.
"Kalau mau safari ya silakan, tapi jangan libatkan masyarakat umum seperti kampanye," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Bagja menjelaskan, kegiatan safari boleh dilakukan apabila setiba di suatu daerah hanya menggelar pertemuan dengan kalangan internal parpol. Jika mau mengundang simpatisan juga tak masalah, asalkan tidak memobilisasi masyarakat umum.
Menurut Bagja, sekarang memang waktunya bagi partai politik untuk melakukan sosialisasi. Ketua parpol memang perlu menyampaikan sosialisasi kepada anggotanya di daerah terkait persiapan Pemilu 2024.
"Kalau mau diperkenalkan (kepada kalangan internal) ya silakan, kami tidak mau menghalangi, jadi ya silakan," ujar Bagja.
Baca Juga: Mas Anies Mohon Dengar! Bawaslu Bilang Silakan Lakukan Safari Politik, Asal...
Meski memperbolehkan parpol melakukan kegiatan safari politik, tapi Bawaslu tidak bisa mengusut atau meminta laporan dana kegiatan tersebut. Hal itu diungkapkan Bagja pada pertengahan Desember 2022 lalu ketika didesak untuk mengusut dana safari politik bakal calon presiden Partai Nasdem, Anies Baswedan.
Ketika itu, Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa mengusut dana safari Anies karena terjadi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, masa kampanye resmi baru dimulai 28 November 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement