Bawaslu Tegas Safari Politik Capres ke Daerah Tak Boleh Ada Mobilisasi Masyarakat Umum, Sudah Dilakukan Anies Baswedan?
Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
"Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye. Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang," ujarnya menambahkan," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Terkait adanya desakan mengatur pendanaan kegiatan kampanye partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, tidak ada satu pun undang-undang yang mengatur pelaporan dana sosialisasi partai politik. Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu hanya mengatur soal dana kampanye parpol dan kontestan pemilu lainnya, tapi tidak mengatur dana kegiatan sosialisasi.
Dana sosialisasi, lanjut dia, juga tidak diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maupun dalam undang-undang perubahannya yakni UU Nomor 2 Tahun 2011. Dalam UU Partai Politik itu hanya mengharuskan partai membuat laporan apabila menerima kucuran dana dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
Kekosongan regulasi ini terjadi saat partai politik kini punya waktu panjang untuk melakukan kegiatan sosialisasi. KPU dan Bawaslu diketahui memperbolehkan partai peserta pemilu menggelar sosialisasi menjelang masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Karena itu, Idham mengatakan pihaknya bakal membuat regulasi sendiri terkait pendanaan kegiatan sosialisasi partai politik ini. Regulasi itu disebutnya sebagai langkah progresif KPU mengatasi kekosongan hukum.
"Saat ini kami sedang merancang keputusan terkait teknis kegiatan sosialisasi peserta pemilu. Insya Allah usulan terkait pelaporan dana sosialisasi parpol itu nanti akan kami masukkan," kata Idham dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Senin (20/2/2023).
Ketika ditanya kapan regulasi itu akan terbit, Idham belum bisa memastikannya. Sebab, pembuatan regulasi itu tidak dilakukan divisi yang ia pimpin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement