Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Usul Perpaduan Sistem Terbuka dan Tertutup di Pemilu 2024, PAN: Jika Ada Usulan...

Bamsoet Usul Perpaduan Sistem Terbuka dan Tertutup di Pemilu 2024, PAN: Jika Ada Usulan... Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan agar pemilu diselenggarakan dengan perpaduan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Hal tersebut ia ungkapkan atas diskursus yang belakangan ramai diperdebatkan beberapa partai politik.

"Agar tidak hanya berkutat pada sistem terbuka dan tertutup, saya menawarkan jalan tengah menggunakam campuran terbuka dan tertutup, sebagaimana yang dilakukan di Jerman. Campuran sistem terbuka dan tertutup ini pernah dibahas saat saya menjabat Ketua DPR RI pada periode 2018-2019," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/2/23).

Bamsoet menuturkan, perpaduan dua sistem tersebut bisa menjadi alternatif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dengan melibatkan segenap aktivis, akademisi, dan para negarawan. Dengan perpaduan tersebut, Bamsoet menilai partai politik bisa membentuk caleg yang dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Apresiasi Kiprah Politik Yusril Ihza Mahendra

"Jika bisa dielaborasi lebih jauh melibatkan para aktivis, para akademisi, serta para negarawan lainnya, siapa tahu sistem campuran terbuka dan tertutup ini bisa menjadi solusi dalam mewujudkan pemilu demokratis yang tetap menguatkan fungsi partai politik sekaligus tetap membuat caleg dekat dengan rakyat," kata Bamsoet.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menegaskan, usulan tersebut seyogyanya dibahas melalui pansus RUU Pemilu melalui mekanisme yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di sisi lain, pembahasan tersebut juga mestinya dilakukan pada saat penyelenggaraan pemilu tahun 2024 rampung dilaksanakan.

"Jika ada usulan memakai sistem campuran sebaiknya dibahas pada saat selesai pemilu 2024 melalui pansus RUU Pemilu di DPR," kata Viva saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (21/2/23).

Baca Juga: Nekat Maju Tanpa Koalisi, PDIP Diingatkan Risikonya Fatal di Pemilu 2024: Semua Parpol Akan Mengeroyok

Di samping itu, Viva juga menegaskan bahwa PAN menolak berubahnya sistem pemilu yang digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Demikian pula dengan gugatan judicial review yang saat ini tengah berlangsung di MK.

"PAN berharap MK menolak gugatan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu tertutup," tegasnya.

Dia menegaskan, delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019 juga tegas menolak perubahan sistem pemilu. Pemerintah juga, kata Viva, menyatakan bahwa sistem pemilu terbuka merupakan yang terbaik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi saat ini.

Baca Juga: Soal Upaya Penundaan Pemilu, Amien Rais: Rakyat Indonesia Tidak Akan Diam

Kendati demikian, Viva juga tak menyangkal bahwa Indonesia sempat menggunakan sistem proporsional tertutup. Meski begitu, kata dia, pada tahun 2008, MK memutuskan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional terbuka.

"MK pernah mengabulkan judicial review atas Undang-undang Pemilu tahun 2008 untuk memutuskan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional daftar tertutup (berdasarkan nomor urut) menjadi sistem pemilu daftar terbuka (berdasarkan suara terbanyak). Keputusan MK diambil menjelang penyelenggaraan pemilu dalam hitungan bulan," katanya.

Viva menegaskan, MK mengabulkan gugatan dalam mengubah sistem pemilu dengan proposional terbuka karena di putusan tersebut menyatakan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. 

Baca Juga: Amien Rais Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu, Bakal Lawan Keras Penginjak-injak Konstitusi: Tidak Akan Diam!

"Hal tersebut (sistem proporsional tertutup) merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat, jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif," paparnya.

Dia menilai, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas wakil rakyat untuk menentukan pemenang mesti berdasar pada suara terbanyak. Viva menegaskan, sistem proporsional tertutup mengabaikan tingkat legitimasi calon terpilih. Oleh karena itu, dia menilai, pemberlakuan sistem proporsional tertutup sama halnya dengan memasung hak suara rakyat.

Baca Juga: Orangnya Megawati 'Serang' SBY Tuding Pemilu 2009 Curang, Anak Buah Mas AHY Minta PDIP Belajar dari Demokrat: Kami Lapang Dada

"Memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem nomor urut telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: