Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengajian Ustaz Hanan Attaki Dibubarkan GP Ansor: Dilematis, Penceramahnya Intoleran, tetapi yang Membubarkan Juga....

Pengajian Ustaz Hanan Attaki Dibubarkan GP Ansor: Dilematis, Penceramahnya Intoleran, tetapi yang Membubarkan Juga.... Kredit Foto: Youtube Shift
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengajian Ustaz Hanan Attaki di masjid-Al-Muttaqin, Desa Ladan, Kecamatan Pamekasan, Madura pada hari Minggu (12/2/2023) dibubarkan oleh GP Ansor. Video pembubaran pengajian Ustaz Hanan Attaki itu pun viral di media sosial.

Cendekiawan Muslim, Muhsin Labib, mengungkapkan bahwa belakangan ini aksi pembubaran terhadap pengajian atau ceramah makin sering terjadi. Menurut Muhsin, peristiwa pembubaran pengajian Ustaz Hanan Attaki merupakan suatu hal yang dilematis. Bagaimana tidak, tokoh yang menjadi sasaran pembubaran umumnya merupakan penceramah-penceramah yang intoleran dan kerap memunculkan pandangan dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Diusir GP Ansor, Ustaz Abdul Somad Buka Suara dan Beberkan Persamaan Serta Perbedaan Dirinya dengan Ustaz Hanan Attaki

"Satu sisi, alasan pembubaran itu tokoh yang biasanya menjadi sasaran pembubaran itu adalah orang-orang yang dikenal cukup luas sebagai penceramah intoleran. Biasanya begitu, suka menyampaikan pandangan dan ceramah-ceramah yang menyebarkan ujaran kebencian, mengandung ujaran kebencian," pungkas Muhsin Labib dalam YouTube MaulaTV Channel bertajuk "Banser Bubarkan Pengajian Hanan Attaki/ISIS Ikut Perang di Ukraina" disimak pada Selasa, 21 Februari 2023.

Tak hanya itu, lanjut Muhsin, penceramah yang kerap mendapat penolakan ialah mereka yang gemar membid'ahkan berbagai tradisi yang dimuliakan oleh kalangan umat Islam pada umumnya. Hal itulah yang membuat masyarakat merasa keberetan menerima penceramah intoleran di lingkungannya. Namun, di sisi lain, Muhsin menyoroti kewenangan yang dimiliki oleh pihak yang membubarkan pengajian Ustaz Hanan Attaki. Menurutnya, pembubaran seharusnya dilakukan oleh pihak yang punya hak dan otoritas secara formal, dalam hal ini adalah aparat hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: