Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan: Saya Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati
Mahfud MD menyoroti soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah dijatuhi vonus hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, kini Indonesia memiliki aturan baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Berdasarkan aturan hukuman mati di KUHP baru tersebut, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi melainkan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, selanjutnya akan ditinjau kembali sikapnya. Jika terbukti berubah maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup.
"Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023).
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat penting karena menjadi bukti formal.
Mahfud MD meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan dieksekusi mati, melainkan meninggal di dalam penjara.
"Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, (hukuman) seumur hidup," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement