Hotman Paris Hutapea bersuara tentang surat kelakuan baik dan lapas, apakah Ferdy Sambo bisa dikenakan KUHP baru?
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo, satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta disebutkan hukum pidana mati. Sebuah ultra gratita atau hukuman berat.
Dengan adanya RKUHP baru, masyarakat mempertanyakan apakah vonis hukuman mati akan tetap berlaku untuk mandan Kadivpropam Polri itu?
Dikutip dari tayangan talkshow Trans 7, Pagi-Pagi Ambyar, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua yang hadir mendampingi orangtua korban, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa vonis tetap berlaku.
"Akan mengikuti seperti ketetapan yang sudah dibacakan, bukan KUHP baru dua tahun mendatang, 2024," paparnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul juga menyatakan vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama.
Sejenak menyimak KUHP baru, dalam Pasal 100 disebutkan hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun. Bila dalam kurun itu terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, vonis mati diganti penjara seumur hidup.
Aturan ini dikatakan Bambang Pacul tidak akan langsung berlaku saat ini. KUHP baru, nantinya berjalan mulai dua tahun mendatang.
Ia juga menambahkan vonis hakim yang diterima Ferdy Sambo sesuai sebagaimana mestinya. Kalau pun jika ada pihak yang merasa tidak puas disarankan untuk mengajukan banding.
"Kemarin sudah saya sebutkan bahwa penegak hukum itu apapun alasannya putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding," tandasnya.
Menurutnya, pasti hakim punya pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan vonis bagi Ferdy Sambo cs.
"Jaksa penuntut juga punya alasan. Hakim bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," pungkasnya.
Munculnya pertanyaan di masyarakat soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo juga bisa diketahui dari video viral pengacara kondang Hotman Paris yang menjelaskan praktik hukuman mati di Indonesia.
Ia menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru menyebutkan seseorang terdakwa yang divonis hukuman mati, harus lebih dahulu menjalani hukuman 10 tahun.
"Harus tunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Kalau 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," jelas Hotman Paris Hutapea dalam video yang dibagikan akun instagram @insta_julid dikutip Suara.com, Selasa (14/2/2023).
Akibat KUHP pasal 100 yang baru ini, jabatan kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan menjadi jabatan terhormat. Ini karena dari tangan kepala lapas surat berkelakuan baik dikeluarkan.
"Ya, di penjara yang menentukan berkelakuan baik kepala lapas. Waduh, surat berkelakuan baik, surat paling mahal harganya di dunia," tandasnya.
Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement