KemenKopUKM: Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.
Baca Juga: MenKopUKM Ingin Hilangkan Peran Tengkulak dengan Korporatisasi Petani Melalui Koperasi
"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya.
Laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya, seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.
Baca Juga: Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi
"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.
Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement