Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi

Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi Undang-Undang Perkoperasian dimaksudkan agar nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. Hal ini diungkap oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki. Menurutnya, saat ini aturan dalam koperasi simpan pinjam masih sangat lemah.

Teten menjelaskan saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Teten Masduki: Ada Kelemahan dalam UU Perkoperasian

"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).

Bagi MenKopUKM, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi.

"Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting," tandas Menteri Teten.

Baca Juga: Kecewa dengan Pembebasan Henry Surya, Menkop UKM: Tapi Kami Tak Punya Kewenangan

Lebih lanjut, Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota," ujar MenKopUKM.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: