Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Kritik Keras Keputusan Polri Pertahankan Bharada E di Kepolisian Setelah Kasus Ferdy Sambo: Jadi Preseden Buruk!

Pengamat Kritik Keras Keputusan Polri Pertahankan Bharada E di Kepolisian Setelah Kasus Ferdy Sambo: Jadi Preseden Buruk! Kredit Foto: Suara.com/Yasir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Polri untuk menempatkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tetap di kepolisian setelah kasus Ferdy Sambo disayangkan sejumlah pihak. Bambang Rukminto selaku pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memberikan kritikan tajam kepada Polri yang mempertahankan Bharada Bharada E.

Seperti diketahui, Polri memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer tetap di institusi.

Hal tersebut pun menuai sorotan tajam dari Bambang Rukminto, karena dapat menimbulkan preseden buruk dalam tubuh Polri.

“Risikonya itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri,” kata Bambang, Rabu (22/2).

Baca Juga: Kubu Lawan Auto Ketar-ketir! Rocky Gerung Sebut SBY Bakal Turun Gunung Ikut Berjuang Memenangkan Anies Baswedan, Siap-siap Aja!

Bambang menilai, Bharada E telah terbukti di persidangan melakukan tindak pidana menembak seniornya sesama anggota Polri.

Namun, Polri memberi hukuman berupa demosi kepada Bharada E, dari pada memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di mata Bambang, masyarakat Indonesia selalu ambigu. Di satu sisi menginginkan Bharada E untuk tetap menjadi bagian Polri, tapi mengkhawatirkan keselamatannya bila kembali ke institusi.

Bambang juga menyoroti Polri sebagai penegak hukum juga permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Bharada E yang menyebabkan seniornya, Brigadir J, meninggal dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: