Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Sri Mulyani Jamin Kredit Investasi Penyediaan Air Minum

Anak Buah Sri Mulyani Jamin Kredit Investasi Penyediaan Air Minum Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum melalui penyerahan tiga Surat Jaminan Pemerintah Pusat kepada sejumlah perusahaan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Suminto, menyampaikan, beberapa perusahaan itu antara lain PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Perumda Tirta Musi Palembang.

Baca Juga: Di Bawah Komando Benny, Kemenkeu Sebut Pengelolaan Anggaran BP2MI Produktif

Suminto menyampaikan, dukungan tersebut selaras dengan target pemerintah pada tahun 2024 dalam menyediakan akses minum perpipaan untuk 10 juta Sambungan Rumah. 

"Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk yang diupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup, layak, aman, merata, dan berkualitas baik. Oleh karena itu, penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama," tutur Suminto, dikutip Kamis (23/2/2023).

Suminto melanjutkan, target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 s.d. 2024. Kata dia, hal ini bertujuan untuk mencapai akses air minum layak 100% tahun 2024.

"Sebagai bentuk komitmen dukungan percepatan penyediaan air minum, Pemerintah telah menggulirkan program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK.08/2020," ungkap Suminto.

Suminto menjelaskan, jaminan dan subsidi bunga Pemerintah tersebut dapat diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen Perjanjian Kredit sebelum 31 Desember 2022. Ia berujar, dengan diterbitkannya surat jaminan ini, risiko gagal bayar pinjaman berpindah dari PDAM selaku Debitur (pihak Terjamin) ke Kementerian Keuangan selaku Penjamin. 

Melalui skema ini, lanjut Suminto, penjamin akan menanggung 70% (tujuh puluh persen) kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman dalam hal Debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit.

"Meskipun dengan penjaminan ini terdapat transfer risiko, mitigasi untuk menjaga agar jaminan tidak terklaim menjadi tanggung jawab bersama antara pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan. Oleh karena itu, program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum harus dikelola baik, prudent, transparan, dan akuntabel," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: