Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Isu 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar!

Heboh Isu 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Itu Tidak Benar! Kredit Foto: Antara/POOL/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi rumor yang beredar terkait data sekitar 13.000 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tak melapor harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta. Itu tidak benar!," tegasnya, dalam unggahan Instagram @smindrawati, dikutip Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai wajib lapor LHKPN. Dia menyebut, yang wajib lapor hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).

Baca Juga: Hati Sri Mulyani Pedih dan Remuk Lihat Kondisi David: Akibat Penganiayaan yang Kejam dan Keji

"Wajib Lapor meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pratama (Eselon II) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, Account Representative (AR), Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat Eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," jelasnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menyampaikan, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

"Kewajiban LHKPN sendiri diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Bendahara negara itu lalu mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu termasuk tinggi, bahkan mencapai hampir 100% pada 2017 hingga 2021). Dimana pada 2021, hanya satu orang tercatat tidak melengkapi dokumen.

Sedangkan, untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Sri Mulyani menuturkan, data terakhir hingga 23 Februari 2022, tercatat 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.

Dia menyampaikan, Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Dirinya berharap, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%.

"Ayo awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng. Kita bersihkan yang kotor. Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: