Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FSB, IMF, dan BIS Ajukan Proposal Kerangka Aturan Kripto Global

FSB, IMF, dan BIS Ajukan Proposal Kerangka Aturan Kripto Global Kredit Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sebuah pernyataan G20 India yang diumumkan pada 25 Februari lalu, Dewan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board/FSB), Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), dan Bank untuk Penyelesaian Internasional (Bank for International Settlements/BIS) mengirim sebuah makalah rekomendasi untuk menetapkan standar bagi kerangka peraturan kripto global.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (27/2/2023), G20 dalam pernyataannya menyampaikan tengah menantikan makalah sintesis IMF-FSB yang akan mendukung pendekatan kebijakan yang terkoordinasi dan komprehensif untuk aset kripto dengan mempertimbangkan perspektif ekonomi makto dan peraturan, termasuk berbagai risiko yang ditimbulkan oleh aset kripto.

Baca Juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Ajukan Mosi Tolak Gugatan Promosi Kripto

Diketahui, dari sebuah dokumen yang meringkas hasil pertemuan antara menteri keuangan dengan gubernur bank sentral, FSB akan merilis rekomendasi pada Juli mengenai regulasi, pengawasan, dan pandangan mengenai stablecoin global, aktivitas aset kripto, dan pasar.

Pedoman berikutnya juga diharapkan dapat dirilis untuk bulan September melalui makalah sintesis FSB-IMF, di mana IMF juga akan melaporkan mengenai potensi implikasi keuangan makro dari adopsi luas mata uang digital bank sentral (CBDC).

Sementara itu, BIS juga akan menyerahkan laporan mengenai masalah analitis dan konseptual serta kemungkinan strategi mitigasi risiko terkait aset kripto. Batas waktu laporan ini tidak disebutkan dalam dokumen. Selain itu, gugus tugas keuangan G20 juga akan memberikan perhatian pada penggunaan aset kripto yang digunakan untuk mendanai teroris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: