Andi Sinulingga Komentari Tunjangan Pejabat Pajak: Wuiiih... Baru Tunjangan Kinerja Doang Ya...
Gaji dan gaya hidup pegawai pajak kini jadi sorotan usai heboh kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Kehidupan Mario dan kelauarganya dinilai publik sangat mewah.
Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta Andi Sinulingga pun coba mengintip tunjangan kinerja para pejabat pajak. Selain gaji, pegawai pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
"Wuiiih, ini baru tunjangan kinerja doang ya, itu belum termasuk gaji bulanan," ujar Sinulingga dikutip dari unggahan twitternya, @andisinulingga, Senin (27/2/2023).
Dia kaget mengetahui penghasilan para pejabat pajak yang melimpah. "Ternyata semelimpah itu penghasilan pejabat dirjen pajak kita ya cen," pungkasnya.
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000;
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000;
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000;
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000;
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000;
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000;
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000;
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000;
- Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000;
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.578.000;
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000;
- Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125;
- Penilai PBB Madya: Rp28.914.875;
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp 37.219.800;
- Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850;
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp28.757.200;
- Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550;
- Penilai PBB Muda: Rp21.567.900;
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement