Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Sudah Bilang Hidup Sederhana dan Utamakan UMKM, Anak Menteri Airlangga Pamer Tas Seharga Rp134 Juta

Jokowi Sudah Bilang Hidup Sederhana dan Utamakan UMKM, Anak Menteri Airlangga Pamer Tas Seharga Rp134 Juta Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Barang fashion mewah dari merek internasional biasanya identik dipakai oleh para selebriti papan atas. Tetapi, rupanya para pejabat juga keluarganya pun gemar 'memamerkan' barang mewah.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah beberapa mengingatkan agar para pejabat dan keluarganya tetap bergaya hidup sederhana dan mengutamakan belanja produk UMKM.

Tapi yang terjadi, sejumlah pejabat maupun keluarganya kerap tertangkap kamera publik tengah memakai barang mewah. Atau bahkan mereka sendiri yang memamerkannya di media sosial pribadi. 

Seperti yang dilakukan salah satu anak Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto yang bernama Adanti Kurnia.

Lewat akun Instagram pribadinya, Adanti membuat konten video dengan berjalan lenggak lenggok sambil memakai tas Chanel, merek barang fesyen dari Paris.

Adanti yang memakai setelan pakaian dan sepatu serba hitam melengkapi penampilannya dengan tas Chanel 2.55 yang sangat ikonik. Adanti berjalan agak cepat di trotoar dengan salah satu tangannya memegang tali tas yang ia sampirkan di bahu kiri. 

Tas tersebut termasuk produk Chanel yang legendaris. Karena diambil dari waktu Gabrielle Chanel membuatnya, yaitu Februari 1955. Tas itu juga menjadi yang pertama di zamannya sebagai tas wanita yang dilengkapi dengan tali bahu. 

Tas berukuran sedang itu hanya diberi aksen warna hitam dan rantai perak pada bagian tali bahu. Dilihat dari situs resmi Chanel, tas 2.55 itu bisa dibandrol sampai harga 8.800 USD atau setara dengan Rp134 juta.

https://www.instagram.com/p/CnL4o2ap9hT/

Harga tas Adanti bahkan 7 kali lebih mahal dibandingkan gaji ayahnya sebagai menteri. Diketahui bahwa gaji menteri Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Besaran gaji pokok menteri setiap bidang sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan berbagai tunjangan jabatan untuk menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal dalam sebulan gaji dan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp 18.648.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: