KPK Jadwalkan Periksa Rafael Alun Trisambodo Rabu Ini: Kalau Tak Bisa Buktikan Asal Strata Kekayannya...
Kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar jadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, transaksi janggal pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tak Beda Jauh Sama Mario Dandy, Ngerinya Sikap dari Shane Lukas Disoroti: Fix, Sakit Jiwanya!
"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, dikutip Selasa (28/2).
Meski demikian, Alex menegaskan bahwa Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK tidak bisa dijadikan acuan tunggal. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Apabila yang bersangkutan bisa membuktikan keabsahan transaksi tersebut, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Kemudian kita klarifikasi, kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement