Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Peremajaan Sarana KRL hingga Alasan KCI Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Kata Kemenhub

Polemik Peremajaan Sarana KRL hingga Alasan KCI Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Kata Kemenhub Kredit Foto: DJKA

Adita menjelaskan masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak sekarang.

"Sehingga, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai," tuturnya.

Baca Juga: Tarif Baru KRL Dikhawatirkan Pacu Penggunaan Kendaraan Pribadi

"Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI yang sudah meneken MoU dengan PT INKA untuk pengadaan ini," ucap Adita menambahkan.

Berkatian dengan hal tersebut, Adita menegaskan salah satu rekomendasi Kementerian Perhubungan untuk pengadaan sarana KRL bukan baru adalah KCI harus memastikan kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan.

"Jika nanti sudah diputuskan akan dilakukan pengadaan sarana bukan baru, kami berharap PT KCI pun dapat memperhatikan komponen seperti bogie, roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Keluhan dari Pengguna Kereta Api, DJKA Akan Bangun Tangga Tambahan di Stasiun Manggarai

Adita mengingatkan agar pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA. Ia juga mengimbau sarana bukan baru yang didatangkan dari Jepang nantinya dapat direvitalisasi menggunakan komponen-komponen produksi dalam negeri untuk tetap mendukung industri lokal.

Untuk diketahui pada tahun 2023, PT KCI harus memensiunkan 10 rangkaian KRL Jabodetabek dan 16 rangkaian di tahun depan. Langkah ini harus dilakukan dilakukan guna memenuhi tingkat keandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: