Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris Dengar Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Sepupunya Sendiri, Mensos Risma Turun Tangan!

Miris Dengar Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan Sepupunya Sendiri, Mensos Risma Turun Tangan! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemui anak yang menjadi korban kekerasan seksual berinisial NA di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pertemuan tersebut, Risma membujuk gadis 17 tahun yang diperkosa sepupunya tersebut agar bersedia menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya dia enggak punya siapa-siapa. Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang," katanya di hadapan awak media pasca bertemu dengan anak di Polres Ende, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: 'Salah Jokowi', Nicho Silalahi Sebut Risma Cocok Jadi Teladan Tukang Cuci

Mensos menjelaskan ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang. Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak. "Alhamdulillah mau yang bersangkutan. Nanti dia akan kita ajak ke Kupang," ujarnya.

Selain menawarkan rehabilitasi sosial, Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal. "Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," katanya.

Seperti diketahui, pelaku kekerasan seksual kepada NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga yang lain. Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo. UU No. 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun. 

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga: Elite Prabowo hingga Kubu Anies Bisa-bisa Kelabakan, Pemilu Tiba-tiba Harus Ditangguhkan: Kami Menerima Gugatan...

Kasus kekerasan seksual menjadi concern utama Kemensos. Sepanjang tahun 2022, Kemensos melalui pendamping sosial di daerah telah menangani setidaknya 3.346 anak korban kekerasan seksual, angka ini belum termasuk 254 kasus yang direspons dari media monitoring yang viral di media massa. Dari 254 anak korban, 14 orang di antaranya adalah anak dengan disabilitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: