Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru!

PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Dia menambahkan, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

"Jadi tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituding Bakal Jadikan Indonesia Negara Khilafah, Pemuda Katolik Pasang Badan: Saya 5 Tahun di Jakarta Tetap ke Gereja!

Menurut Yusri, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Gugatan itu, sebenarnya juga lebih kepada sengketa administrasi pemilu dan bukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: