Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Putusan Tunda Pemilu, Megawati Keluarkan Sikap Tegas, Siap-siap Aja!

Heboh Putusan Tunda Pemilu, Megawati Keluarkan Sikap Tegas, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Tangkap Layar/YouTube Arsip Nasional RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buat heboh dengan putusannya baru-bari ini. Mereka disebut membuat sensasi berlebihan setelah putusan-nya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Mengenai hal ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah arahan menanggapi putusan tersebut.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Panjang Dah Urusan... Momen Megawati Nyinyir Ibu-ibu Pengajian Diusulkan Jadi Hari Pengajian Nasional

Hasto yang mengaku langsung melakukan konsultasi kepada Megawati mengatakan arahan juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden. Atas dasar putusan MK tersebut, Megawati menegaskan berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional.

"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat dan secara garis besar menyimpulkan sejumlah hal. Pertama, berdasarkan UU Pemilu maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: