Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Kacau, Legislator PDIP: Putusan Pengadilan Ini Jauh dari Aroma Keadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024 dinilai tidak akan bisa langsung dieksekusi. Sebab, apa yang jadi keputusan PN Jakpus tersebut atas dasar gugatan perdata.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, M Rifqinizamy Karsayuda, merespons putusan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024. Putusan ini juga ramai diperbincangkan.
Baca Juga: PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru!
"Menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
"Karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan," sambungnya.
Ia pun mengaku menyayangkan putusan pengadilan tersebut karena kepastian hukum bagi Partai Prima pada satu pihak, tetapi kemudian menghadirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang lain.
"Menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, di mana kemudian atas kerugian-kerugian keperdataan partai prima yang disampaikan dalam putusan-putusan itu, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan yang sudah ada," tuturnya.
Menurutnya, konsekuensi dari pengulangan tahapan yang sudah berjalan, yaitu tentu mengulur-ulur waktu atau disebut oleh para pihak sebagai penundaan Pemilu dari tahun 2024 menjadi tahun 2025. Ia mengatakan, jika hal itu terjadi, banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan, di antaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan tersebut.
"Karena itu sekali lagi, saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement