Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru!

PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, Yusril Ihza Tegas: Majelis Hakim Keliru! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buat heboh dengan putusannya baru-bari ini. Mereka disebut membuat sensasi berlebihan setelah putusan-nya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 adalah keliru.

"Pendapat saya, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).

Dia menganggap bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).

Baca Juga: Pemuda Katolik Bongkar Habis Dampak dari Kemampuan 'Menata Kata' Anies Baswedan untuk Warga Jakarta, Ternyata Oh Ternyata...

Gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Menurut Yusril, dalam gugatan perdata tersebut, yang bersengketa adalah Prima selaku penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat. Dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," terangnya.

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, lanjut dia, berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: