Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Minta KPU Hentikan Tahapan Pemilu, AHY: Tidak Masuk Akal Sehat Kita

PN Jakpus Minta KPU Hentikan Tahapan Pemilu, AHY: Tidak Masuk Akal Sehat Kita Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, bagi AHY juga mengusik rasa keadilan di negeri ini. 

"Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita," kata AHY. 

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Bisa Ditunggangi Pihak yang Mau Presiden 3 Periode, HNW Lantang: Bahaya, Bisa Terjadi Chaos Politik!

AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU dan meminta para Hakim untuk perpihak pada pada kebernaran. 

"Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan," tutur AHY. 

Seperti yang diketahui, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Tantang 'Pakde' Kecam Putusan PN Jakpus, Rocky Gerung: Kalau Nggak Berani, Patut Diduga Ia di Belakangnya

Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: