Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vonis Tunda Pemilu Sampai Memicu Reaksi Menterinya Jokowi, PN Jakpus Disoroti: Hakimnya Berani Sekali...

Vonis Tunda Pemilu Sampai Memicu Reaksi Menterinya Jokowi, PN Jakpus Disoroti: Hakimnya Berani Sekali... Kredit Foto: Instagram/Hendri Satrio

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda merupakan putusan aneh sekaligus mengejutkan.

Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan, Bedanya Heru Budi Hartono dan Anies Baswedan: Beliau Tak Memiliki...

"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10, Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," ujar Feri.

Baca Juga: Jeleknya Warisan Anies Baswedan, Nasib Formula E Disorot Tajam: Rugi Total, Tak Berguna...

Keputusan paling dahsyat ialah putusan majelis hakim tersebut juga melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: