Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik.
Rida mengatakan, syarat pertama adalah motor yang akan dikonversi harus yang masih layak jalan dan dengan kapasitas mesin cubic centimeter (CC) dengan rentan 110 sampai 150 cc.
"Motornya sendiri seperti apa, kalau sudah mogok ya jangan. Ini untuk yang masih layak jalan, bicara CC di antara 110-150 CC. Moge tidak termasuk, " ujar Rida dalam Konferensi Pers, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Konversi Kendaraan Listrik Dapat Berikan Keuntungan bagi Pengguna dan Pemerintah
Syarat lainnya motor tersebut dari sisi administrasi harus masih memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK). Rida mengatakan STNK dari motor tersebut juga harus sama dengan identitas pemiliknya dengan KTP yang didaftarkan.
"Mohon pengertiannya untuk sama, agar tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman ada motor dua, hak terima bantuan hanya satu biar yang lain kebagian," ujarnya.
Selain itu, untuk konversi juga harus dilakukan di bengkel yang sudah mendapatkan sertifikat yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bengkelnya tentu saja harus konversi yang sertifikat, dan sudah disediakan teman-teman Kemenhub udah siapkan aplikasi untuk memudahkan teman-teman untuk konversi di mana," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement