Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital Kredit Foto: Unsplash/Christin Hume
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas di wilayah Kalimantan pada Senin (6/3/2023) dengan tema "Kebebasan Dalam Berekspresi di Dunia Digital".

Internet memberi kemudahan untuk menyebarkan dan mendapatkan informasi, terlebih dengan perkembangannya kini penggunanya di Indonesia sudah mencapai sekitar 210 juta menurut survei Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia tahun 2022. Meski saat ini interaksi lebih banyak dilakukan melalui daring, pengguna internet tetap tak boleh melupakan karakter dan budaya orang Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Wapres Minta Diaspora Indonesia Turut Aktif Berkontribusi dalam Transformasi Digital

"Banyaknya pengguna bahwa tidak semata-mata diri kita sendiri di ruang digital. Ketika ada orang lain di ruang digital, budaya digital mengarahkan kita semua bagaimana agar kita bisa memanfaatkan dunia digital ini menjadi lebih baik," ungkap Dosen Fisip ULM dan Anggota Japelidi, Sri Astuti, narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk komunitas di Kalimantan, Senin (6/3/2023), dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Dengan konsep budaya di Indonesia, suku dan agama pasti beraneka ragam. Budaya digital juga dimunculkan dalam kemampuan literasi digital dengan latar belakang tantangan akan mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, serta hilangnya budaya Indonesia lantaran budaya asing lebih mendominasi di ruang digital.

Terkait hal itu, menurutnya, bagaimana pemahaman tentang batas-batas hak kebebasan berekspresi kini bisa dibilang sudah kebablasan. Sementara, ruang lingkup budaya digital juga akan meliputi budaya Pancasila, digitalisasi budaya, mencintai produk dalam negeri, hingga memahami hak-hak digital. 

"Kompetensi budaya digital penting agar individu mampu berperan sebagai warga negara dalam batas formal yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawabnya sebagai warga digital," sambungnya lagi. 

Pengetahuan dasar nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital tak bisa ditawar. Hak digital sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital juga disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga hak dan reputasi orang lain, menjaga ketertiban serta keamanan nasional, dan menjaga etika moral publik saat menggunakan ruang digital.

Hal ini bisa dilakukan dengan menjaga relasi sosial saat mengaktualisasikan diri di ruang digital dimulai dari pertanyaan apa tujuan berekspresi di ruang digital. Menyambung hal tersebut, narasumber berikutnya Pengurus Pusat Relawan TIK dan Direktur Utama PT Nunini Reka Imaji, Mario Devys, mengatakan, penggunaan bahasa di ruang digital memengaruhi aspek pemenuhan hak digital yang bebas dan bertanggung jawab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: