Kritikus Faizal Assegaf, menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status Partai Prima yang tidak lolos verifikasi faktual.
"KPU Wajib Loloskan Partai Prima!," ujar Faizal dalam keterangannya (9/3/2023).
Dikatakan Faizal, apa yang dialami Partai Prima serupa dengan Partai Ummat dan Gelora. Ketiganya sama-sama menjadi korban.
"Modus KPU menjegal Partai Prima serupa dengan partai Ummat dan Partai Gelora. Ketiga partai sama-sama menjadi korban proses verifikasi KPU yang tidak adil dan transparan," lanjutnya.
Baca Juga: Kritik Sikap Jokowi, Faizal Assegaf: Luar Biasa Sadis!
Bedanya, Partai Ummat dan Gelora sama-sama diloloskan berkat adanya dorongan dan dukungan publik.
"Dukungan publik yang kuat membuat partai Ummat dan Gelora mendapatkan," tukasnya.
Menurutnya, sikap yang adil juga harus diberikan untuk mendukung hak politik partai Prima yang telah berjuang melalui jalur hukum dengan membuktikan adanya kecurangan oleh KPU.
"Demokrasi dihadirkan sebagai ruang besar untuk menyalurkan kebebasan dan partisipasi rakyat. Tidak boleh disumbat dengan cara-cara curang!," tandasnya.
Tambah Faizal, KPU wajib meloloskan Partai Prima yang sangat jelas menjadi korban ketidakadilan yang juga dialami oleh partai ummat dan partai Gelora.
"Tidak boleh bersikap tebang pilih, karena ketiga partai adaalah pendatang baru yang merupakan wadah penyaluran aspirasi rakyat," tegasnya.
Lanjutnya, jika KPU nekat mempertahankan kecurangan dan diskriminasi terhadap rakyat yang bergabung dalam partai Prima, akan menjadi sesuatu yang fatal.
Baca Juga: KPU Tak Terima Dituding Tak Serius Hadapi Gugatan Partai Prima
"Berpotensi memicu ketidakpercayaan rakyat pada proses pemilu yang didasari kecurangan dan diskriminasi," lanjutnya.
Faizal kemudian meminta untuk berhenti membuat gaduh dan kejahatan berdemokrasi dengan modus-modus kecurangan.
"Publik bersimpati kepada Partai PRIMA yang telah menggunakan jalur hukum untuk membuktikan adanya kecurangan dalam proses verifikasi parpol," kuncinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement