Mantan PM Malaysia yang Cuma Menjabat 17 Bulan Bakal Didakwa Atas Tuduhan Korupsi
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat (10/3/2023), kata kepala badan anti-korupsi negara itu kepada Reuters.
Kepala Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, tidak memberikan rincian lebih lanjut, namun mengatakan bahwa lembaga tersebut akan mengeluarkan pernyataan pada Kamis (8/3/2023).
Baca Juga: Anwar Ibrahim Bilang Ada 10 Perusahaan Malaysia Lirik Investasi di IKN
Muhyiddin, yang menjabat sebagai perdana menteri selama 17 bulan antara tahun 2020 dan 2021, tiba di kantor MACC pada Kamis (8/3/2023) pagi untuk diinterogasi.
Muhyiddin dan partainya telah menghadapi investigasi korupsi sejak kalah dari Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam pemilihan umum yang berlangsung ketat di bulan November.
Anwar tahun lalu memerintahkan peninjauan ulang proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program bantuan Covid-19, dengan tuduhan bahwa proyek-proyek tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar.
Muhyiddin sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut, dan menggambarkannya sebagai balas dendam politik.
Anwar pada Kamis (8/3/2023) mengatakan bahwa dia tidak ikut campur dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan Muhyiddin, media pemerintah Bernama melaporkan.
Dua pemimpin dari partai Muhyiddin telah didakwa oleh MACC dengan tuduhan penyuapan atas sebuah proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahannya.
MACC telah menanyai Muhyiddin bulan lalu terkait proyek yang sama dan juga telah membekukan rekening bank milik partai Muhyiddin.
Tuduhan terhadap Muhyiddin muncul menjelang pemilihan umum regional yang akan diadakan di enam negara bagian pada pertengahan tahun ini, dimana koalisi mantan perdana menteri ini diperkirakan akan memberikan tantangan yang kuat terhadap aliansi Anwar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement