Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Korupsi dan Cuci Uang Senilai Rp1,42 Triliun

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Korupsi dan Cuci Uang Senilai Rp1,42 Triliun Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada Jumat (10/3/2023) didakwa dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang. Ini menjadikannya mantan pemimpin kedua Malaysia yang didakwa setelah meninggalkan jabatannya.

Muhyiddin (75) mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapatkan 232,5 juta ringgit (Rp795,9 miliar) suap untuk partainya dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit (Rp667,7 miliar). Partainya mengatakan bahwa ia diperkirakan akan menghadapi dakwaan tambahan pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Mantan PM Malaysia yang Cuma Menjabat 17 Bulan Bakal Didakwa Atas Tuduhan Korupsi

Muhyiddin bersumpah untuk membersihkan namanya, dan mengecam tuduhan-tuduhan tersebut sebagai "fitnah jahat" untuk mempermalukannya dan menghancurkan oposisi yang didominasi oleh kelompok Islam menjelang pemilihan umum.

Dia membantah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan kontrak kepada kontraktor etnis Melayu tertentu dengan imbalan uang suap, dan menyetujui banding yang diajukan oleh seorang taipan bisnis atas pembatalan pembebasan pajaknya.

"Ini adalah penganiayaan politik yang terorganisir," kata Muhyiddin dalam sebuah konferensi pers setelah ia dibebaskan dengan jaminan.

"Saya menerima dakwaan terhadap saya ini dengan sabar. ... Saya memilih untuk berdiri tegak di atas prinsip-prinsip yang saya pegang. Ini adalah harga yang harus saya bayar," katanya, dilansir Associated Press.

Muhyiddin pertama kali ditangkap pada Kamis dan dibebaskan pada hari yang sama oleh badan anti-korupsi, yang menanyainya untuk kedua kalinya terkait proyek-proyek stimulus pemerintah untuk kontraktor Malaysia selama pandemi Covid-19.

Di luar gedung pengadilan pada Jumat, beberapa pendukungnya meneriakkan yel-yel dan membawa spanduk bertuliskan "niat jahat".

Muhyiddin adalah mantan pemimpin kedua yang didakwa setelah mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dijatuhi beberapa dakwaan setelah kalah dalam pemilihan umum 2018.

Najib mulai menjalani hukuman penjara selama 12 tahun pada bulan Agustus setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam persidangan pertama dari beberapa persidangan kasus korupsi yang terkait dengan penjarahan dana pembangunan negara 1MDB.

Jika Muhyiddin dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan korupsi, 15 tahun untuk pencucian uang dan denda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: